Monday, August 3, 2020

Panduan Manasik Umroh Singkat

Manasik Umroh Singkat

 

Pengertian Umrah dan Dalilnya

Umrah disebut juga haji kecil, hukumnya adalah fardlu ain atas setiap muslim sekali dalam seumur hidup sama halnya denga haji.

Firman Allah SWT:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ....

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. ..” (QS. Al-Baqoroh [2]: 196]

Rasulullah SAW:

اَلْعُمْرةُ إِلَى اْلعُمْرَةُ كَفَارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَاْلحَجُّ اْلمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ اْلجَنَّةُ

“Dari ‘umrah ke ‘umrah adalah penghapus dosa di antara keduanya. Dan tidak ada balasan yang layak

bagi haji mabrur kecuali surga.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 

Syarat wajib

1.       Islam

2.      Berakal Sehat

3.      Baligh

4.      Mampu (Istitha’ah) yaitu: (1) Sehat Jasmani, (2) Ada bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang yang ditinggalkan, (3) Ada kendaraan, (4) Aman di perjalanannya, (5) Bagi Wanita harus ada mahram, atau setidaknya pergi bersama beberapa wanita yang terpercaya

 

Rukun Umroh:

1.        Ihram serta niat, niatnya

نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا ِللهِ تَعَالَى، لَبَّيْكَ اللّهُمَّ عُمْرَةً

Saya berniat umroh dan berihrom dengannya karena Allah Ta’ala

2.        Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh putaran dimulai dari hajar Aswad dengan posisi Ka’bah selalu berada di sebelah kiri. Thawaf harus dilakukan dalam keadaan menutup aurat dan suci artinya punya wudhu, dalam hal bersentuhan kulit diperbolehkan mengikuti pendapat imam Abu Hanifah yang berpendapat tidak membatalkan, asalkan berwudhu dengan tata cara madzhab hanafi.

3.        Sa’i, yaitu berlari-lari kecil mulai dari Bukit  Safa diakhiri di bukit Marwah sebanyak tujuh kali.

4.        Bercukur atau bergunting (tahalul). Yaitu melepaskan diri dari Ihram sesudah selesai  mengerjakan seluruh rangkaian  ibadah Umroh dengan cara mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.

5.        Tertib

 

Wajib Umroh:

1.        Ihram dari Miqat

2.        Menjauhi larangan ihram.

 

Sunnah Umroh.

1.      Mandi ihrom

2.        Memakai wewangian sebelum ihrom di badan saja

3.        Shalat Sunat Ihrom

4.        Membaca talbiyah

5.        Membaca shalawat dan berdoa setelah membaca talbiyah

6.        Shalat sunat thawaf

7.        Meminum air Zamzam

8.        Berjalan cepat/ lari-lari kecil bagi laki-laki antara dua pilar hijau saat sai.

 

Larangan pada waktu Ihrom :

a.         Larangan jama’ah haji laki-laki :

1.      Memakai pakaian yang meliputi seluruh tubuh (nyarung)

2.      Memakai tutup kepala.

b.        Larangan Jama’ah Haji perempuan :

1.        Memakai tutup wajah

2.        Memakai sarung tangan

c.         Larangan jama’ah laki-laki maupun perempuan

1.        Memakai wangi-wangian

2.        Mencukur rambut atau bulu tubuh

3.        Memotong kuku

4.        Menikah atau menikahkan atau menjadi wali nikah

5.        Bersetubuh dan bercumbu

6.        Berburu atau membunuh Binatang liar dan halal dimakan

7.        Mencabut rumput/ tumbuh-tumbuhan dan menebang pohon

Miqot

Miqot adalah tempat memulai ihrom/ niat umroh.

Miqot bagi orang yang datang dari luar Mekkah ada lima:

a.         Dzul khulaifah (Bir Ali) bagi yang masuk Makkah dari Madinah

b.        Juhfah, bagi yang masuk Makkah dari Syam dan Mesir

c.         Yalamlam, bagi yang masuk Makkah dari Tihamah Yaman

d.        Qorn Manazil, bagi yang masuk Makkah dari NajdYaman dan hijaz

e.         Dzat Irq, bagi yang masuk Makkah dari Madinah dari Irak dan Iran.

Jamaah umroh Indonesia biasanya berangkat dulu ke Madinah lalu ke Mekah, karena itu Miqot mereka adalah Dzul Khulaifah (Bir Ali).

Bagi yang telah berada di Mekah dan hendak melaksanakan Umrah kembali maka miqot mereka adalah:Ji’ronah, Tan’im, atau Hudaibiyah   

 

Dam dan Jenis-Jenisnya

Dam adalah denda atau fidyah yang wajib dibayarkan karena beberapa sebab di dalam umrah.

Adapun beberapa jenis dam (denda) tersebut adalah sbb:

1.       Dam karena mengerjakan salah satu dari beberapa larangan umroh, yaitu dengan cara melakukan salah satu dari tiga pilihan (menyembelih seekor kambing yang syah untuk Qurban, puasa tiga hari, atau bersedekah dengan 8,16 kg beras kepada enam orang miskin)

2.      Dam karena bersetubuh, yaitu dengan cara menyembelih seekor unta, atau sapi, atau tujuh ekor kambing, atau memberi makanan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram, kalu tidak sanggup juga maka diwajibkan berpuasa untuk setiap 1 mud (680 gr) makanan dari harga unta itu berpuasa 1 hari.

3.      Dam karena membunuh hewan buruan di tanah haram, yaitu dengan cara menyembelih hewan ternak yang setara dengan hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin boleh bersedekah dengan makanan seharga hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin juga boleh dengan berpuasa dengan perhitungan tiap mud satu hari puasa.


No comments:

Post a Comment

RANGKUMAN KITAB MANZHUMAH AL BAIQUNIYAH ( BAHASA SUNDA)

RANGKUMAN KITAB MANZHUMAH AL BAIQUNIYAH DINA ILMU MUSHTHOLAH HADITS   MUQODDIMAH ·    Ta’rif i lmu mushtholah hadits nyaeta elmu nge...