Assalamu
‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
الحمد لله والشكر
على نعم الله والصلاة والسلام على رسول الله سيدنا محمد وعلى آله وصحبه ومن واله
Sahabat-sahabat
pembaca yang Allah muliakan, pada materi sebelumnya telah saya bahas tentang
Hukum haji dan umrah berikut definisinya, dan pengenalan medan Mekkah dan
Madinah. Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang syarat wajib haji
dan umrah, juga rukun haji dan umrah.
Perlu
dipahami sebelumnya bahwa manasik haji dan umrah yang saya jelaskan di sini
adalah sesuai dengan ketentuan fiqh dalam madzhab Syafi’i. Madzhab Sya’fii
sebagaimana yang kita ketahui merupakan madzhab fiqh yang paling banyak
diterapkan oleh umat muslim di Indonesia.
Dalam beberapa kasus atau masalah yang sulit terkadang saya sampaikan juga pendapat dari madzhab lain atau pendapat berbeda dari kalangan ulama syafiiyah dengan menyebutkan nama ulama yang berpendapatnya. Karena dalam beberapa situasi bila kukuh pada pendapat madzhab syafiyah saja maka akan sulit dipraktikan, seperti dalam hal pembatalan wudhu saat thawaf. Bila tetap mengikuti mayoritas pendapat ulama syafiiyah tidak akan selesai itu thawaf, karena sangat sulit untuk menghindari bersentuhan kulit dengan lawan jenis.