Manasik Umroh Singkat
Pengertian
Umrah dan Dalilnya
Umrah disebut juga haji
kecil, hukumnya adalah fardlu ain atas setiap muslim sekali dalam seumur hidup
sama halnya denga haji.
Firman Allah SWT:
وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ....
“Dan sempurnakanlah ibadah haji
dan `umrah karena Allah. ..” (QS. Al-Baqoroh [2]: 196]
Rasulullah SAW:
اَلْعُمْرةُ إِلَى اْلعُمْرَةُ كَفَارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَاْلحَجُّ
اْلمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ اْلجَنَّةُ
“Dari
‘umrah ke ‘umrah adalah penghapus dosa di antara keduanya. Dan tidak ada
balasan yang layak
bagi haji mabrur kecuali surga.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Syarat wajib
1.
Islam
2. Berakal Sehat
3. Baligh
4. Mampu (Istitha’ah)
yaitu: (1) Sehat Jasmani, (2) Ada bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang
yang ditinggalkan, (3) Ada kendaraan, (4) Aman di perjalanannya, (5) Bagi
Wanita harus ada mahram, atau setidaknya pergi bersama beberapa wanita yang
terpercaya
Rukun Umroh:
1.
Ihram serta niat, niatnya
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا ِللهِ تَعَالَى، لَبَّيْكَ اللّهُمَّ
عُمْرَةً
Saya berniat umroh dan
berihrom dengannya karena Allah Ta’ala
2.
Thawaf, yaitu mengelilingi
Ka’bah tujuh putaran dimulai dari hajar Aswad dengan posisi Ka’bah selalu
berada di sebelah kiri. Thawaf harus dilakukan dalam keadaan menutup aurat dan suci
artinya punya wudhu, dalam hal bersentuhan kulit diperbolehkan mengikuti
pendapat imam Abu Hanifah yang berpendapat tidak membatalkan, asalkan berwudhu
dengan tata cara madzhab hanafi.
3.
Sa’i, yaitu berlari-lari
kecil mulai dari Bukit Safa diakhiri di
bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
4.
Bercukur atau bergunting (tahalul). Yaitu melepaskan diri dari Ihram sesudah selesai mengerjakan seluruh rangkaian ibadah Umroh dengan cara mencukur rambut sekurang-kurangnya
tiga helai rambut.
5.
Tertib
Wajib Umroh:
1.
Ihram dari Miqat
2.
Menjauhi larangan ihram.
Sunnah Umroh.
1. Mandi ihrom
2.
Memakai wewangian sebelum ihrom di badan saja
3.
Shalat Sunat Ihrom
4.
Membaca talbiyah
5.
Membaca
shalawat dan berdoa setelah membaca talbiyah
6.
Shalat sunat thawaf
7.
Meminum air Zamzam
8.
Berjalan cepat/ lari-lari kecil bagi laki-laki
antara dua pilar hijau saat sai.
Larangan pada waktu Ihrom :
a.
Larangan jama’ah haji laki-laki :
1.
Memakai pakaian yang meliputi seluruh tubuh
(nyarung)
2.
Memakai tutup kepala.
b.
Larangan Jama’ah Haji perempuan :
1.
Memakai tutup wajah
2.
Memakai sarung tangan
c.
Larangan jama’ah laki-laki maupun perempuan
1.
Memakai wangi-wangian
2.
Mencukur rambut atau bulu tubuh
3.
Memotong kuku
4.
Menikah atau menikahkan atau menjadi wali nikah
5.
Bersetubuh dan bercumbu
6.
Berburu atau membunuh Binatang liar dan halal dimakan
7.
Mencabut
rumput/ tumbuh-tumbuhan dan menebang pohon
Miqot
Miqot adalah tempat
memulai ihrom/ niat umroh.
Miqot bagi orang yang
datang dari luar Mekkah ada lima:
a.
Dzul khulaifah (Bir Ali) bagi yang masuk
Makkah dari Madinah
b.
Juhfah, bagi yang masuk Makkah dari Syam dan
Mesir
c.
Yalamlam, bagi yang masuk Makkah dari Tihamah
Yaman
d.
Qorn Manazil, bagi yang masuk Makkah dari
NajdYaman dan hijaz
e.
Dzat Irq, bagi yang masuk Makkah dari Madinah
dari Irak dan Iran.
Jamaah umroh Indonesia
biasanya berangkat dulu ke Madinah lalu ke Mekah, karena itu Miqot mereka
adalah Dzul Khulaifah (Bir Ali).
Bagi yang telah berada
di Mekah dan hendak melaksanakan Umrah kembali maka miqot mereka adalah:Ji’ronah, Tan’im, atau Hudaibiyah
Dam dan Jenis-Jenisnya
Dam adalah denda atau fidyah yang
wajib dibayarkan karena beberapa sebab di dalam umrah.
Adapun beberapa jenis dam (denda)
tersebut adalah sbb:
1.
Dam karena mengerjakan salah satu dari beberapa larangan umroh, yaitu
dengan cara melakukan salah satu dari tiga pilihan (menyembelih seekor kambing
yang syah untuk Qurban, puasa tiga hari, atau bersedekah dengan 8,16 kg beras
kepada enam orang miskin)
2. Dam karena bersetubuh, yaitu
dengan cara menyembelih seekor unta, atau sapi, atau tujuh ekor kambing, atau
memberi makanan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram, kalu tidak
sanggup juga maka diwajibkan berpuasa untuk setiap 1 mud (680 gr) makanan dari
harga unta itu berpuasa 1 hari.
3. Dam karena membunuh hewan
buruan di tanah haram, yaitu dengan cara menyembelih hewan ternak yang setara
dengan hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin boleh bersedekah dengan makanan
seharga hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin juga boleh dengan berpuasa
dengan perhitungan tiap mud satu hari puasa.
No comments:
Post a Comment