Saturday, May 23, 2026

IHRAM, PENGERTIAN DAN LARANGANNYA

 IHRAM, PENGERTIAN DAN LARANGANNYA

 


Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sahabat-sahabat pembaca, calon jamaah haji yang Allah rahmati. Kali ini kita akan mengulas tentang Ihram, pengertiannya, tata caranya juga larangan-larangan ihram, sampai konsekuensi atas larangan tersebut. Mari kita runut dari makna ihram terlebih dahulu.

Pengertian Ihram

Adalah beniat untuk mengerjakan ibadah haji atau ibadah umrah dimulai dari miqat makani sampai dengan tahallul.

Pengertian Miqat

Istlah miqat ada dua macam yaitu miqat zamani dan miqat makani

Miqat zamani adalah batas waktu musim haji yaitu boleh berangkat ke tanah suci untuk berhaji mulai dari tanggal 1 bulan Syawal dan berakhir pada saat terbit fajar tanggal 10 bulan Dzulhijjah.

Miqat makani adalah batas daerah mulai boleh berihram haji atau umrah

yaitu terdiri dari:

1.      Dzul Hulaifah (Bir Ali), miqatnya penduduk Madinah dan yang melewatinya

Bir Ali ini menjadi miqat bagi jamaah haji indonesia gelombang 1, yang diberangkatkan ke Madinah dahulu baru ke Mekkah.

2.      Juhfah, miqatnya penduduk Syam dan yang melewatinya

3.      Qarnul Manazil, miqatnya penduduk Najad dan yang melewatinya

4.      Yalamlam, miqatnya penduduk Yaman dan yang melewatinya

5.      Dzatu ‘Irqin,  miqatnya penduduk Irak dan yang melewatinya

Bagi calon Hai Indonesia gelombang 2 miqat makaninya boleh di King Abdul Aziz Jedah atas dasar fatwa MUl tahun 1980 yang dikukuhkan tahun 1981 dan keterangan Syeikh Ibnu Hajar bahwa jama'ah haji yang datang dari arah Yaman boleh memulai ihram setelah tiba di Jeddah karena jarak Jeddah-Makkah sama dengan jarak Yalamlam-Makkah.

Kesunahan bagi Orang yang Hendak Ihram

1.      Memotong kuku

2.      Menggunting kumis

3.      Mencabut bulu ketiak

4.      Mencukur bulu kemaluan

5.      Mandi dan berwudhu

6.      Mewangikan badan saja

7.      Menanggalkan pakaian yang terlarang saat ihram, dan menggunakan pakaian ihram berwarna putih

8.      Menyisir rambut dan jenggot

9.      Sholat sunnat ihram

Shighat Niat Umrah

Setelah sholat dan berdoa dilanjutkan dengan berniat. Tempat niat adalah dalam hati, caranya dengan mengatakan dalam hati aku berniat melaksanakan umrah dan berihram umrah karena Allah, aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, dianjurkan juga melafazhkan niat:

نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا ِللهِ تَعَالَى (لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ عُمْرَةً)

boleh dilanjutkan dengan pambahan syarat:

فَإِنْ حَبَسَنِي حَابِسٌ فَمَحَلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي

Nawaitul 'umrata wa ahramtu biha lillahi ta’ala, atau Labbaikallahumma ‘umratan, dilanjutkan fain habasani habisun famahilli haitsu habastani.

Saya berniat umrah dan melaksanakan ihram umrah karena Allah, atau aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah kepada umrah. Maka jika ada halangan untuk menyempurnakan umrah ini maka tempat tahallulku adalah sekira Engkau menghalangiku.

 

Shighat Niat Haji

Niat haji dilaksanakan di Mekkah, sebaiknya di hotel berbarengan agar tidak lupa. Kapan waktu niatnya?, niat boleh dilakukan setelah shalat sunat ihram atau bila akan menaiki bus. Tempat niat adalah dalam hati, caranya dengan mengatakan dalam hati aku berniat melaksanakan haji dan berihram haji karena Allah, aku penuhi panggilan-Mu ya Allah. Dianjurkan pula untuk melafazhkan niat, berikut ini contoh bentuk niat haji:

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ ِللهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ حَجًّا

boleh dilanjutkan dengan pambahan syarat:

فَإِنْ حَبَسَنِي حَابِسٌ فَمَحَلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي

Saya berniat haji dan melaksanakan ihram haji karena Allah, atau aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah kepada umrah.  Maka jika ada halangan untuk menyempurnakan umrah ini maka tempat tahallulku adalah sekira Engkau menghalangiku.

Muharramatil lhram (Larangan Ihram)

Setelah niat/ ihrom maka melekat larangan-larangan ihrom. Ihrom sendiri artinya adalah mengharamkan, sebagai mana dalam shalat kita mengenal takbirotul ihrom, sebelum shalat bisa berbicara, banyak gerak dan lain-lain setelah takbir menjadi terlarang. Begitu pula setelah ihrom haji atau umrah maka harus menjauhi semua larangannya. Larangan ihrom ini meliputi:

Bagi pria saja:

1.      Memakai pakaian yang dijahit atau disambung ujung ke ujung, seperti kaus, celana dan sepatu yang menutupi mata kaki

2.      Menutup kepala yang melekat seperti topi peci dan sorban.

Bagi wanita saja:

1.      Berkaus tangan

2.      Menutup muka/ memakai cadar

Larangan ihram bagi pria dan wanita:

1.      Memakai wangi-wangian dan minyak rambut

2.      Memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan atau menghilangkannya dengan cara apapun

3.      Jima (bersetubuh),  bercumbu, atau mengeluarkan air mani dengan sengaja

4.      Nikah, menikahkan atau meminang

5.      Menganiaya atau membunuh binatang buruan darat yang halal (setelah tahallul tetap dilarang jika berada di tanah Haram)

6.      Memotong pepohonan atau mencabut rerumputan di tanah haram (baik sedang berihram ataupun tidak)

Selain sepuluh larangan tersebut orang yang berihram sangat dilarang untuk mengucapkan kata-kata kotor (rafats), berbuat jahat dan bermaksiat (fusuq),  bertengkar dan mencaci (jidal).

Larangan ini sebagaimana disebutkan dalam QS. Al Baqarah: 197

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِيْ الْحَجِّ ۗ

"Musim haji adalah bulan-bulan yang telah ditentukan. Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berkata kotor/porno), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan (bertengkar) di dalam masa mengerjakan haji."

Orang yang melanggar larangan ihram ini wajib membayar dam kaffarah.

Dam Kaffarah

Dam kaffarah diwajibkan bagi orang yang melakukan salah satu larangan ihram. Ketentuan damnya adalah sebagai berikut:

1.      Pelanggaran selain jima’ sebelum tahallul awwal, menebang pepohonan dan membunuh hewan buruan dan nikah damnya boleh memilih antara tiga hal:

a)        menyembelih kambing atau domba,

b)        bersedekah 3 sha’ makanan pokok kepada 6 orang miskin (masing-masing 1,5 kg), atau

c)         berpuasa tiga hari.

2.      Orang yang berjima sebelum tahallul awwal maka hajinya batal dan ia wajib menyembelih seekor unta.

3.      Orang yang menebang pohon atau membunuh hewan buruan maka wajib menyembelih hewan ternak yang sepadan (yang kecil dengan domba/ kambing, yang besar dengan sapi/ unta).

4.      Nikah saat ihram tidak mewajibkan dam hanya saja aqadnya tidak sah.   

Bagaimana jika pelanggaran ini dilakukan dalam keadaan lupa?. Dalam pandangan para ulama syafi’iyah bila lupa dalam larangan yang sifatnya merusak seperti menghilangkan kuku atau rambut, membunuh hewan buruan, dan mencabut tumbuhan maka tetap wajib membayar dam. Berbeda jika lupa dalam larangan yang sifatnya bersenang-senang seperti menggunakan wewangian atau menggunakan pakaian berjahit maka tidak diwajibkan dam.

Demikian pembahasan tentang Ihram dan larangannya semoga bermanfaat dan menambah wawasan sahabat-sahabat pembaca khususnya calon haji. Saya cukupkan pembahasan kali ini, insyaallah saya lanjut di postingan berikutnya, silahkan berkomentar atau mengajukan pertanyaan, maaf bila ada kekurangan. Bila sahabat ingin membaca tema manasik haji lainnya silahkan kunjungi postingan saya pada laman berikut: Manasik Haji Online

Wassalamu ‘alaikum wr wb.

No comments:

Post a Comment

IHRAM, PENGERTIAN DAN LARANGANNYA

  IHRAM, PENGERTIAN DAN LARANGANNYA   Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sahabat-sahabat pembaca, calon jamaah haji yang All...