IHRAM, PENGERTIAN DAN LARANGANNYA
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sahabat-sahabat pembaca, calon
jamaah haji yang Allah rahmati. Kali ini kita akan mengulas tentang Ihram,
pengertiannya, tata caranya juga larangan-larangan ihram, sampai konsekuensi
atas larangan tersebut. Mari kita runut dari makna ihram terlebih dahulu.
Pengertian
Ihram
Adalah beniat
untuk mengerjakan ibadah haji atau ibadah umrah dimulai dari miqat makani
sampai dengan tahallul.
Pengertian
Miqat
Istlah miqat
ada dua macam yaitu miqat zamani dan miqat makani
Miqat zamani adalah batas waktu
musim haji yaitu boleh berangkat ke tanah suci untuk berhaji mulai dari tanggal
1 bulan Syawal dan berakhir pada saat terbit fajar tanggal 10 bulan Dzulhijjah.
Miqat makani adalah batas
daerah mulai boleh berihram haji atau umrah
yaitu
terdiri dari:
1.
Dzul Hulaifah (Bir Ali),
miqatnya penduduk Madinah dan yang melewatinya
Bir Ali ini
menjadi miqat bagi jamaah haji indonesia gelombang 1, yang diberangkatkan ke
Madinah dahulu baru ke Mekkah.
2.
Juhfah, miqatnya
penduduk Syam dan yang melewatinya
3.
Qarnul
Manazil, miqatnya penduduk Najad dan yang melewatinya
4.
Yalamlam,
miqatnya penduduk Yaman dan yang melewatinya
5.
Dzatu ‘Irqin, miqatnya penduduk Irak dan yang melewatinya
Bagi calon
Hai Indonesia gelombang 2 miqat makaninya boleh di King Abdul Aziz Jedah atas
dasar fatwa MUl tahun 1980 yang
dikukuhkan tahun 1981 dan keterangan Syeikh Ibnu Hajar bahwa jama'ah haji yang datang dari arah Yaman boleh memulai ihram setelah
tiba di Jeddah karena jarak Jeddah-Makkah sama dengan jarak Yalamlam-Makkah.
Kesunahan
bagi Orang yang Hendak Ihram
1.
Memotong kuku
2.
Menggunting
kumis
3.
Mencabut bulu
ketiak
4.
Mencukur
bulu kemaluan
5.
Mandi dan berwudhu
6.
Mewangikan
badan saja
7.
Menanggalkan
pakaian yang terlarang saat ihram, dan menggunakan pakaian ihram berwarna putih
8.
Menyisir rambut
dan jenggot
9.
Sholat
sunnat ihram
Shighat Niat Umrah
Setelah
sholat dan berdoa dilanjutkan dengan berniat. Tempat niat adalah dalam hati,
caranya dengan mengatakan dalam hati aku berniat melaksanakan umrah dan berihram
umrah karena Allah, aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, dianjurkan juga
melafazhkan niat:
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا ِللهِ تَعَالَى
(لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ عُمْرَةً)
boleh dilanjutkan dengan pambahan syarat:
فَإِنْ حَبَسَنِي حَابِسٌ فَمَحَلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
Nawaitul
'umrata wa ahramtu biha lillahi ta’ala, atau Labbaikallahumma ‘umratan, dilanjutkan fain habasani habisun famahilli haitsu
habastani.
Saya berniat
umrah dan melaksanakan ihram umrah karena Allah, atau aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah kepada
umrah. Maka jika ada halangan untuk menyempurnakan umrah ini maka tempat
tahallulku adalah sekira Engkau menghalangiku.
Shighat Niat Haji
Niat haji dilaksanakan di Mekkah, sebaiknya di hotel
berbarengan agar tidak lupa. Kapan waktu niatnya?, niat boleh dilakukan setelah
shalat sunat ihram atau bila akan menaiki bus. Tempat niat adalah dalam hati,
caranya dengan mengatakan dalam hati aku berniat melaksanakan haji dan berihram
haji karena Allah, aku penuhi panggilan-Mu ya Allah. Dianjurkan pula untuk melafazhkan
niat, berikut ini contoh bentuk niat haji:
نَوَيْتُ
الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ ِللهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ حَجًّا
boleh dilanjutkan
dengan pambahan syarat:
فَإِنْ حَبَسَنِي حَابِسٌ فَمَحَلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
Saya berniat haji dan melaksanakan ihram haji karena Allah, atau aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah kepada
umrah. Maka jika ada halangan untuk menyempurnakan
umrah ini maka tempat tahallulku adalah sekira Engkau menghalangiku.
Muharramatil
lhram (Larangan Ihram)
Setelah niat/ ihrom maka melekat larangan-larangan ihrom.
Ihrom sendiri artinya adalah mengharamkan, sebagai mana dalam shalat kita
mengenal takbirotul ihrom, sebelum shalat bisa berbicara, banyak gerak dan
lain-lain setelah takbir menjadi terlarang. Begitu pula setelah ihrom haji atau
umrah maka harus menjauhi semua larangannya. Larangan ihrom ini meliputi:
Bagi pria
saja:
1.
Memakai pakaian
yang dijahit atau disambung ujung ke ujung, seperti kaus, celana dan sepatu
yang menutupi mata kaki
2.
Menutup kepala
yang melekat seperti topi peci dan sorban.
Bagi wanita
saja:
1.
Berkaus tangan
2.
Menutup muka/
memakai cadar
Larangan ihram
bagi pria dan wanita:
1.
Memakai
wangi-wangian dan minyak
rambut
2.
Memotong kuku,
mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan atau menghilangkannya dengan cara apapun
3.
Jima
(bersetubuh), bercumbu, atau
mengeluarkan air mani dengan sengaja
4.
Nikah, menikahkan
atau meminang
5.
Menganiaya
atau membunuh binatang buruan darat yang halal (setelah tahallul tetap dilarang
jika berada di tanah Haram)
6.
Memotong pepohonan
atau mencabut rerumputan di tanah haram (baik sedang berihram ataupun tidak)
Selain
sepuluh larangan tersebut orang yang berihram sangat dilarang untuk mengucapkan
kata-kata kotor (rafats), berbuat jahat dan bermaksiat (fusuq), bertengkar dan mencaci (jidal).
Larangan ini
sebagaimana disebutkan dalam QS. Al Baqarah: 197
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ
فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِيْ
الْحَجِّ ۗ
"Musim haji adalah bulan-bulan yang telah ditentukan. Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berkata kotor/porno), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan (bertengkar) di dalam masa mengerjakan haji."
Orang yang melanggar larangan ihram ini wajib
membayar dam kaffarah.
Dam
Kaffarah
Dam
kaffarah diwajibkan bagi orang yang melakukan salah satu larangan ihram.
Ketentuan damnya adalah sebagai berikut:
1.
Pelanggaran
selain jima’ sebelum tahallul awwal, menebang pepohonan dan membunuh hewan
buruan dan nikah damnya boleh memilih antara tiga hal:
a)
menyembelih
kambing atau domba,
b)
bersedekah
3 sha’ makanan pokok kepada 6 orang miskin (masing-masing 1,5 kg), atau
c)
berpuasa
tiga hari.
2.
Orang yang
berjima sebelum tahallul awwal maka hajinya batal dan ia wajib menyembelih
seekor unta.
3.
Orang yang
menebang pohon atau membunuh hewan buruan maka wajib menyembelih hewan ternak
yang sepadan (yang kecil dengan domba/ kambing, yang besar dengan sapi/ unta).
4.
Nikah saat
ihram tidak mewajibkan dam hanya saja aqadnya tidak sah.
Bagaimana jika pelanggaran ini
dilakukan dalam keadaan lupa?. Dalam pandangan para ulama syafi’iyah bila lupa
dalam larangan yang sifatnya merusak seperti menghilangkan kuku atau rambut,
membunuh hewan buruan, dan mencabut tumbuhan maka tetap wajib membayar dam. Berbeda
jika lupa dalam larangan yang sifatnya bersenang-senang seperti menggunakan
wewangian atau menggunakan pakaian berjahit maka tidak diwajibkan dam.
Demikian pembahasan tentang Ihram dan larangannya semoga bermanfaat dan menambah wawasan sahabat-sahabat pembaca khususnya calon haji. Saya
cukupkan pembahasan kali ini, insyaallah saya lanjut di postingan berikutnya,
silahkan berkomentar atau mengajukan pertanyaan, maaf bila ada kekurangan. Bila sahabat ingin membaca tema manasik haji lainnya silahkan kunjungi postingan saya pada laman berikut: Manasik Haji Online

No comments:
Post a Comment