Friday, October 3, 2025

Memahami Hukum-Hukum Haidh dan Istihadhoh dengan Mudah Download PPT dan PDF

MEMAHAMI HUKUM-HUKUM HAID DAN ISTIHADHOH DENGAN MUDAH

Memahami hukum-hukum haidh adalah kewajiban setiap wanita, begitu pula istihadhoh karena sering terjadi di beberapa wanita. Para ulama terutama dalam madzhab Syafiiyah telah membahasnya dalam kitab-kitab fiqh, hanya saja banyak orang sulit untuk memahaminya karena banyak sekali rincian hukumnya. Sebagian ulama hadir menyampaikan keterangan yang lebih mudah dimengerti dan dipraktikan, seperti KH. Bahauddin Nur Salim (Gus Baha) dan Buya Yahya dalam sebagian pengajiannya mengatakan bahwa perempuan yang istihadhoh hukumnya dikembalikan kepada kebiasaan, tanpa melihat pada macam-macam darah. Karena itu saya mencoba merangkum dan mempermudah pembahasan haidh dan istihadhoh ini dengan tetap berpedoman kepada pendapat para ulama dalam madzhab syafi'i. Dalam tulisan ini saya menampilkan pendapat yang lebih mudah, tapi tetap saya sajikan pendapat lain dalam catatan kaki. Saya cantumkan dibawah ini link download filenya dengan format PDF dan PPT, semoga bermanfaat, silahkan share dan tinggalkan komentar jika berkenan, selamat membaca.

Link download:

Hukum Haidh dan Istihadhoh PDF

Hukum Haidh dan Istihadhoh PPT


PENGERTIAN HAIDH

Haid adalah darah yang keluar dari farji wanita setelah berusia 9 tahun dalam keadaan normal/ sehat dan tidak setelah melahirkan.

UMUR HAIDH DAN UMUR BALIGH

·       Umur wanita yang mengalami haidh paling muda adalah sembilan tahun hijriyah kurang 16 hari

9 tahun hijriyah = 8 tahun masehi, 8 bulan, 23 hari, 19 jam, 12 menit

·       Umur paling lambat baligh adalah 15 tahun hijriyah.

15 Tahun Hijriyah = 14 Tahun masehi, 6 bulan, 19 hari, 9 jam[1]

MASA HAIDH DAN SUCI

·       Paling sedikit masa haidh adalah satu hari atau 24 jam

·       Paling banyak masa haidh adalah 15 hari

·       Umumnya masa haidh adalah 6 atau 7 hari

·       Paling sedikit masa suci adalah 15 hari dan tidak ada batasan paling lamanya

WARNA DARAH HAIDH

Warna darah haidh umumnya merah, tapi ada juga yang berwarna hitam/ merah pekat, merah muda/ coklat, kuning, atau hanya keruh[2].

Semua darah itu dihukumi haid selama tidak melebihi 15 hari[3].

HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN WANITA SAAT HAIDH

·       Mencatat siklus haidhnya, haidnya berapa hari, sucinya berapa hari setiap bulan

·       Mencatat waktu kapan mulai haidh dan berhentinya darah setiap bulan

·       Memastikan darahnya berhenti dengan memasukan kapas ke farjinya, bila masih ada bercak meskipun hanya cairan keruh maka belum suci

HAL-HAL YANG DIHARAMKAN KARENA HAIDH

·       Shalat

·       Memegang mushaf

·       Membaca Quran

·       Diam di masjid

·       Jima dan bersenang-senang antara pusar dan lutut

·       Thawaf

·       Membawa mushaf

·       Puasa

·       Lewat di masjid bila takut mengotori

·       Dithalaq[4]

 

SHALAT YANG DITINGGALKAN

·       Jika darah haidh keluar setelah masuk waktu sholat dan ada waktu yang cukup untuk melakukan sholat serta bersuci maka wajib qodho bila belum sempat sholat.

·       Jika darah berhenti pada waktu ashar atau isya, maka wajib juga qodho zhuhur atau maghrib karena asar/ isya bisa dijamak dengan sholat sebelumnya[5].

PENGERTIAN ISTIHADHOH

Istihadhah adalah darah yang tidak memenuhi syarat haid;

·       Keluar darah kurang dari umur 9 tahun

·       Kurang dari 24 jam

·       Masa suci kurang dari 15 hari

·       Darah keluar lebih dari 15 hari

JIKA MASA SUCI KURANG DARI 15 HARI …

Jika masa suci kurang dari 15 hari maka darah yang keluar sebelum 15 hari suci adalah istihadhoh dan tetap wajib sholat juga puasa.

JIKA DARAH KELUAR LEBIH DARI 15 HARI …

Jika darah keluar melebihi 15 hari maka darah yang dihukumi haidh disesuaikan dengan kebiasaannya.

Misal: keluar darah selama 30 hari secara terus menerus dan kebiasaan wanita tersebut adalah haidh 7 hari suci 23 hari, maka yang dihukumi haidh hanya 7 hari. 23 hari sisanya adalah darah istihadhoh[6].

Wanita ini di bulan pertama istihadhoh wajib mandi besar setelah hari ke 15, dan mengqodho sholat yang ditinggalkan dari hari ke-8 sampai/dengan hari ke-15. Di bulan berikutnya mandi setelah 7 hari.

Jika perempuan belum pernah haidh sebelumnya dan darah keluar lebih dari 15 hari maka dikembalikan kepada kebiasaan umum wanita yaitu 6 atau 7 hari, dan masa sucinya 24 atau 23 hari[7].

 

HUKUM  ISTIHADHOH

Istihadhoh adalah hadats yang tetap seperti orang beser yang tidak berhenti keluar air kencing. Maka perempuan yang mengalami istihadhoh dihukumi suci, maka dia tetap wajib sholat, wajib berpuasa, boleh membaca quran dan lain-lain seperti halnya wanita yang suci, hanya saja ia wajib bersuci untuk setiap sholat[8].

HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN OLEH WANITA ISTIHADHOH SEBELUM SHOLAT

1.         Bersuci dari najis, darah atau selainnya

2.         Menyumbat farji dengan semisal kapas, kecuali kalau jadi sakit (nyeri) atau sedang puasa, kalau tidak cukup dengan menyumbat maka wajib juga menggunakan semisal pembalut

3.         Segera wudhu setelah itu dengan syarat sudah masuk waktu sholat dan harus terus-menerus

4.         Segera shalat setelahnya kecuali mengakhirkan karena kamaslahatan sholat seperti menjawab muaddzin, sunat qobliyah, atau menunggu jamaah[9].

 

WANITA YANG LUPA SIKLUS HAIDHNYA

Wanita yang hanya ingat kebiasaan masa haidnya tapi lupa kapan mulai haidhnya maka dihukumi haid dan suci pada hari yang  diyakini saja, dan ia pada hari-hari yang memungkinkan haidh atau suci seperti mutahayyiroh wajib ihtiyath.

Contohnya: Seorang wanita berkata; “Saya biasa haidh lima hari pada sepuluh hari pertama dan tidak tahu kapan mulainya tapi saya tahu dan yakin di hari pertama saya suci”. Maka hukumnya adalah hari ke-6 dia haidh dengan yakin, hari ke-1 dia suci dengan yakin, begitu juga hari ke-11 sampai 30, sedangkan hari ke-2 sampai ke-10 selain hari ke-6 dia memungkinkan haidh dan suci. Dari hari ke-7 sampai hari ke-10 dia wajib mandi untuk setiap shalat fardhu[10].

Wajib ihtiyath artinya harus berhati-hati dengan tetap melaksanakan ibadah yang wajib seperti sholat dan puasa, dan menjauhi hal-hal yang diharamkan karena haidh[11].    

 

 

 



[1] KH. Ardani, Risalah Haidl, hal. 14.

[2] Darah yang paling kuat adalah berwarna hitam lalu merah, lalu coklat, lalu kuning lalu keruh. Dalam menentukan darah yang kuat dari darah lemah sebagian ulama madzhab Syafi’i hanya melihat warna, namun kebanyakan syafi’iyah juga melihat pada sifat-sifat darah yaitu kental, bau, atau kental dan bau, atau tidak kental tidak bau. An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzab, (Beirut: Dar Ihya At Turots Al Arobi, 2001) Juz 2, hal. 296. 

[3] Ibid hal. 288.

[4] Al Hadhromi Syaikh Salim bin Sumair, Safinatn Naja, (Al Haromain, 2006), hal. 28-30.

[5] Al Qulyubi wa ‘Umairoh, Hasyihah ‘ala syarh Al Mahalli ‘ala Minhajittholibin (Semarang: Karya Toha Putra), Juz 1, hal. 122.

[6] Ketentuan ini diperuntukan bagi perempuan yang tidak bisa membedakan darah kuat dari darah lemah, dan juga bagi perempuan yang bisa membedakannya dalam satu pendapat ulama madzhab Syafi’i. Pendapat lain dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa bagi wanita yang pernah haidh dan dia melihat ada dua macam darah yang keluar maka haidhnya adalah darah yang kuat bila memenuhi syarat. Al Qulyubi wa ‘Umairoh, ibid, hal. 105. 

[7] Ketentuan ini berlaku untuk perempuan yang tidak bisa membedakan darah kuat dari darah lemah dalam salah satu pendapat di kalangan syafiiyah, dalam satu pendapat wanita ini haidhnya hanya satu hari. Sedangkan wanita yang belum pernah haid sebelumnya lalu keluar darah lebih dari 15 hari dan dia melihat dua macam darah maka haidnya adalah darah kuat bila memenuhi syarat. Syarat darah kuat dihukumi haidh adalah: darah kuat mencapai minimal masa haidh, darah kuat tidak melebihi maksimal masa haidh, darah lemah mencapai minimal masa suci, darah lemah tidak terputus-putus. An Nawawi, ibid, hal. 291-296.

[8] Al Qulyubi wa ‘Umairoh, ibid, hal. 101. Lihat juga Al Kaf, Hasan bin Ahmad, Taqrirotussadidah, (Tarim, Yaman: Dar al Ilmi wa ad Da’wah, 2003), Qism Al Ibadat, hal. 170.

[9] Al Kaf, Syaikh Hasan bin Ahmad, ibid, hal. 171.

[10] Al Qulyubi wa ‘Umairoh, ibid, hal. 108.

[11] Wanita mutahayyiroh dalam ibadah yang memerlukan niat seperti wanita yang suci, maka ia wajib sholat dan puasa, juga boleh melakukan sholat sunat dan puasa sunat, tapi ia seperti wanita yang haidh dalam beberapa hal maka ia haram jima dan tamattu’ dengan suami antara pusar dan lutut, haram memegang Quran, membaca Quran di luar sholat dan juga haram diam di masjid jika khawatir darahnya mengotori masjid. As Syarqowi, Hasyiah ‘ala Syarh Tahrir, Al Haromain, juz 1, hal. 155-156. 

Memahami Hukum-Hukum Haidh dan Istihadhoh dengan Mudah Download PPT dan PDF

MEMAHAMI HUKUM-HUKUM HAID DAN ISTIHADHOH DENGAN MUDAH Memahami hukum-hukum haidh adalah kewajiban setiap wanita, begitu pula istihadhoh kare...