Menu

Sunday, January 11, 2026

Ketahuilah Syarat wajib dan Rukun ibadah haji dan Umrah

 

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

الحمد لله والشكر على نعم الله والصلاة والسلام على رسول الله سيدنا محمد وعلى آله وصحبه ومن واله

Sahabat-sahabat pembaca yang Allah muliakan, pada materi sebelumnya telah saya bahas tentang Hukum haji dan umrah berikut definisinya, dan pengenalan medan Mekkah dan Madinah. Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang syarat wajib haji dan umrah, juga rukun haji dan umrah.

Perlu dipahami sebelumnya bahwa manasik haji dan umrah yang saya jelaskan di sini adalah sesuai dengan ketentuan fiqh dalam madzhab Syafi’i. Madzhab Sya’fii sebagaimana yang kita ketahui merupakan madzhab fiqh yang paling banyak diterapkan oleh umat muslim di Indonesia.

Dalam beberapa kasus atau masalah yang sulit terkadang saya sampaikan juga pendapat dari madzhab lain atau pendapat berbeda dari kalangan ulama syafiiyah dengan menyebutkan nama ulama yang berpendapatnya. Karena dalam beberapa situasi bila kukuh pada pendapat madzhab syafiyah saja maka akan sulit dipraktikan, seperti dalam hal pembatalan wudhu saat thawaf. Bila tetap mengikuti mayoritas pendapat ulama syafiiyah tidak akan selesai itu thawaf, karena sangat sulit untuk menghindari bersentuhan kulit dengan lawan jenis.

Perlu dipahami juga bahwa jamaah haji secara umum, dari Indonesia dan Negara lain, mereka datang dengan pemahaman fiqh yang berbeda-beda. Seperti dalam hal aurat saja, sebagian jamaah haji perempuan, terutama dari India Pakistan mereka tidak menutup telapak kaki. Jadi laki-laki pengamal fiqh syafii akan sulit menghindari pembatalan wudhu, mungkin tangan bisa dihindarkan tapi sering kaki sulit untuk dihindarkan. Dari sini bisa kita pahami perbadaan para ulama itu adalah rahmat.

Baik, mari kita mulai pembahasan pokok tentang syarat wajib haji dan umrah juga rukunnya.     

 

Syarat Wajib Haji dan Umrah 


Syarat wajib disini adalah hal-hal yang bila semua telah terpenuhi maka menjadi wajiblah haji dan umrahnya. Dan bila belum terpenuhi maka haji dan umrah bagi orang tersebut belum dihukumi wajib.  Adapun syarat wajib haji dan umrah yang dimaksud ada lima, yaitu islam, baligh, berakal, merdeka dan istitha’ah.

1.      Islam, tidak wajib haji dan umrah bagi orang kafir

2.      Baligh, artinya sudah mencapai usia dewasa karena sudah mencapai minimal umur lima belas tahun, atau telah keluar air mani, atau telah keluar darah haid bagi wanita.

3.      Berakal sehat, artinya tidak gila atau memiliki penyakit lain yang mengganggu fungsi akal

4.      Merdeka, maksudnya bukan budak (hamba sahaya) yang dapat diperjual belikan

5.      Istitha'ah/ berkemampuan, istitha’ah ini adalah mampu untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah karena telah memiliki harta yang cukup untuk menunaikan haji, ada harta yang disiapkan untuk keluarga yang ditinggalkan, dan harta tersebut lebih dari hutang-hutangnya dan harta di luar tempat tinggalnya,  

Bagi orang yang memiliki harta yang cukup untuk berhaji dan dia sehat secara fisik maka wajib melaksanakan ibadah haji. Dan bagi orang yang tidak sehat secara fisik, namun dia memiliki harta yang cukup maka dia wajib membayar orang lain untuk menghajikannya, biasa dikenal dengan istilah badal haji atau amanah haji.

Inilah syarat-syarat wajib haji dan umrah, bila seseoraang telah memenuhi seluruh syarat tadi maka wajib baginya haji dan umrah. Sebaliknya, bila belum semua terpenuhi maka belum wajib haji dan umrah bagi orang tersebut.

 

Rukun Haji 


Khusus dal ibadah haji rukun dan wajib/ fardhu memiliki arti yang berbeda. Rukun dalam bab haji artinya adalah suatu hal yang harus dikerjakan dan tidak bisa digantikan dengan perkara lain, dan bila tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah. Sedangkan wajib haji atau wajib umrah adalah suatu hal yang harus dikerjakan dan bila tidak dikerjakan ibadah haji dan umrahnya tetap sah asalkan menunaikan dam/ kaffarah/ fidyah. Rukun haji ada enam, yaitu ihram disertai niat, wukuf di Arafah, thawaf, sa’i, tahallul dengan bercukur dan tertib.   

1.      Ihram artinya mengharamkan diri pada apa saja yang diharamkan Allah kepada orang yang berhaji atau umrah. Istilah ihram ini juga biasa kita kenal dalam shalat. Dalam shalat ada takbiratul ihram, takbir pertama yang menyebabkan haramnya pembatalan-pembatalan shalat. Ihram haji dan umrah ini dimulai sejak niat, jadi orang yang hendak haji atau umrah harus berniat dalam hati untuk melaksanakan haji atau umrah. Para ulama mengajarkan kita shighat niat seperti berikut:

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلّٰهِ تَعَالَى, لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ حَجًّا.

 Artinya: saya niat menunaikan ibadah haji dan berihram haji karena Allah ta’ala, aku penuhi panggilan-Mu ya Allah pada ibadah haji.

2.      Wukuf di Arafah dilaksanakan dengan menetap di Arafah pada tanggal 19 Dzul Hijjah diantara zhuhur dan shubuh. 

3.      Thawaf ifadhah, artinya mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh putaran mulai sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad.

4.      Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, berjalan dari Shafa ke Marwah terhitung satu kali.

5.      Tahallul, artinya menghalalkan kembali yang sebelumnya haram. Tahallul ini dilakukan dengan menyukur atau memendekan rambut.

6.      Tertib yang diwajibkan dalam ibadah haji adalah tartib sebagian besar rukun, tidak keseluruhan. Tartib sebagian besar rukun adalah yaitu mendahulukan ihram serta niat dilanjutkan wukuf, sa’i harus dilaksanakan setelah thawaf, antara thawaf dan mencukur rambut boleh mendahulukan yang mana saja.

Rukun Umrah

Rukun umroh ada 5 yaitu semua rukun haji selain wuquf; ihram beserta niat, thawaf, sa’i, tahallul dan tertib.

1.      Ihram umrah mirip dengan ihram haji, artinya menetapkan diri dalam larangan-larangan yang telah ditentukan disertai niat umrah. Niat umrah bisa menggunakan shigat berikut ini:

نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا ِللهِ تَعَالَى, لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ عُمْرَةً

Artinya: saya menyengaja umrah dan ihram dengan umrah karena Allah ta’ala, aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah pada Umrah.

2.      Thawaf umrah sama dengan thawaf ifadhah atau thawaf haji, hanya waktu pelaksanaannya saja yang berbeda. Thawaf umrah dilaksanakan setelah ihram sedangkan thawaf ifadhah tidak langsung setelah ihram, tapi harus didahului oleh wukuf.

3.      Sa’i, waktu pelaksanaannya adalah setelah melaksanakan thawaf yang sah.

4.      Tahallul, yaitu dengan mencukur atau memendekan rambut. Waktu pelaksanaannya adalah setelah selesai sa’i.

5.      Tertib seluruh rukun, yakni melaksanakan umrah sesuai dengan urutannya Ihram dan niat dulu, lalu thawaf, dilanjutkan sai dan diakhiri dengan mencukur rambut.

Disunahkan memperbanyak umrah sambil menunggu puncak haji atau setelahnya. KBIHU umumnya menjadwalkan minimal 3 sampai 4 kali umrah, ada  yang sampai tujuh kali atau bahkan lebih. Meskipun dianjurkan memperbanyak umrah tapi jamaah harus tetap menjaga kondisi kesehatan, jangan sampai banyak umrah ini mengakibatkan kelelahan saat melaksanakan puncak ibadah haji.

Umrah sebelum haji juga bisa dianggap latihan sebelum haji. Dalam hemat saya sebaiknya jamaah membiasakan badan dengan banyak kegiatan seperti umrah ini dan memperbanyak ibadah di Masjidil Haram, agar badan tidak kagen dengan rangkaian ibadah yang pada sat puncak haji, yang pastinya menyita banyak tenaga. Jadi memorsir diri tidak baik, tapi terlalu banyak beristirahat juga tidak baik. Jalan pertengahan adalah yang terbaik, yakni memperbanyak umrah dengan mengatur waktu pelaksanaannya tidak setiap hari, sehingga ada waktu yang cukup untuk memulihkan tenaga, dan beristirahat dengan waktu yang cukup apalagi menjelang puncak haji. Mulai tanggal 5 Dzul Hijjah sebaiknya lebih fokus pada persiapan haji dan beristirahat dengan cukup tidak memaksakan diri dengan ibadah-ibadah sunat.

Tiap-tiap rukun memiliki ketentuan dan tata cara yang harus diketahui. Pembahasannya tidak akan singkat sehingga tidak cukup dibahas sekaligus dalam satu postingan. Saya akan menjabarkannya pada postingan-postingan berikutnya.

 Demikian pembahasan tentang syarat wajib dan rukun haji dan umrah semoga bermanfaat dan menambah wawasan, mohon maaf bila terdapat kekurangan atau kesalahan. Silahkan tinggalkan komentar dan pertanyaan di kolom komentar di bawah postingan ini. Bila ada yang ingin berkomunikasi langsung dengan saya boleh menghubungi saya langsung via WA di nomor 087721473112. Terima kasih telah berkenaan mengunjungi bog saya dan membaca.

 Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

No comments:

Post a Comment