Assalamu
‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
الحمد لله والشكر
على نعم الله والصلاة والسلام على رسول الله سيدنا محمد وعلى آله وصحبه ومن واله
Sahabat-sahabat
pembaca yang Allah muliakan, pada materi sebelumnya telah saya bahas tentang
Hukum haji dan umrah berikut definisinya, dan pengenalan medan Mekkah dan
Madinah. Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang syarat wajib haji
dan umrah, juga rukun haji dan umrah.
Perlu
dipahami sebelumnya bahwa manasik haji dan umrah yang saya jelaskan di sini
adalah sesuai dengan ketentuan fiqh dalam madzhab Syafi’i. Madzhab Sya’fii
sebagaimana yang kita ketahui merupakan madzhab fiqh yang paling banyak
diterapkan oleh umat muslim di Indonesia.
Dalam beberapa kasus atau masalah yang sulit terkadang saya sampaikan juga pendapat dari madzhab lain atau pendapat berbeda dari kalangan ulama syafiiyah dengan menyebutkan nama ulama yang berpendapatnya. Karena dalam beberapa situasi bila kukuh pada pendapat madzhab syafiyah saja maka akan sulit dipraktikan, seperti dalam hal pembatalan wudhu saat thawaf. Bila tetap mengikuti mayoritas pendapat ulama syafiiyah tidak akan selesai itu thawaf, karena sangat sulit untuk menghindari bersentuhan kulit dengan lawan jenis.
Perlu
dipahami juga bahwa jamaah haji secara umum, dari Indonesia dan Negara lain,
mereka datang dengan pemahaman fiqh yang berbeda-beda. Seperti dalam hal aurat
saja, sebagian jamaah haji perempuan, terutama dari India Pakistan mereka tidak
menutup telapak kaki. Jadi laki-laki pengamal fiqh syafii akan sulit
menghindari pembatalan wudhu, mungkin tangan bisa dihindarkan tapi sering kaki
sulit untuk dihindarkan. Dari sini bisa kita pahami perbadaan para ulama itu
adalah rahmat.
Baik, mari
kita mulai pembahasan pokok tentang syarat wajib haji dan umrah juga rukunnya.
Syarat Wajib Haji dan Umrah
Syarat
wajib disini adalah hal-hal yang bila semua telah terpenuhi maka menjadi
wajiblah haji dan umrahnya. Dan bila belum terpenuhi maka haji dan umrah bagi
orang tersebut belum dihukumi wajib.
Adapun syarat wajib haji dan umrah yang dimaksud ada lima, yaitu islam,
baligh, berakal, merdeka dan istitha’ah.
1.
Islam,
tidak wajib haji dan umrah bagi orang kafir
2.
Baligh,
artinya sudah mencapai usia dewasa karena sudah mencapai minimal umur lima
belas tahun, atau telah keluar air mani, atau telah keluar darah haid bagi
wanita.
3.
Berakal
sehat, artinya tidak gila atau memiliki penyakit lain yang mengganggu fungsi
akal
4.
Merdeka,
maksudnya bukan budak (hamba sahaya) yang dapat diperjual belikan
5.
Istitha'ah/
berkemampuan, istitha’ah ini adalah mampu untuk melaksanakan ibadah haji dan
umrah karena telah memiliki harta yang cukup untuk menunaikan haji, ada harta
yang disiapkan untuk keluarga yang ditinggalkan, dan harta tersebut lebih dari
hutang-hutangnya dan harta di luar tempat tinggalnya,
Bagi orang yang memiliki harta yang cukup
untuk berhaji dan dia sehat secara fisik maka wajib melaksanakan ibadah haji.
Dan bagi orang yang tidak sehat secara fisik, namun dia memiliki harta yang
cukup maka dia wajib membayar orang lain untuk menghajikannya, biasa dikenal
dengan istilah badal haji atau amanah haji.
Inilah
syarat-syarat wajib haji dan umrah, bila seseoraang telah memenuhi seluruh
syarat tadi maka wajib baginya haji dan umrah. Sebaliknya, bila belum semua
terpenuhi maka belum wajib haji dan umrah bagi orang tersebut.
Rukun Haji
Khusus dal
ibadah haji rukun dan wajib/ fardhu memiliki arti yang berbeda. Rukun dalam bab
haji artinya adalah suatu hal yang harus dikerjakan dan tidak bisa digantikan
dengan perkara lain, dan bila tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah.
Sedangkan wajib haji atau wajib umrah adalah suatu hal yang harus dikerjakan
dan bila tidak dikerjakan ibadah haji dan umrahnya tetap sah asalkan menunaikan
dam/ kaffarah/ fidyah. Rukun haji ada enam, yaitu ihram disertai niat, wukuf di
Arafah, thawaf, sa’i, tahallul dengan bercukur dan tertib.
1.
Ihram
artinya mengharamkan diri pada apa saja yang diharamkan Allah kepada orang yang
berhaji atau umrah. Istilah ihram ini juga biasa kita kenal dalam shalat. Dalam
shalat ada takbiratul ihram, takbir pertama yang menyebabkan haramnya
pembatalan-pembatalan shalat. Ihram haji dan umrah ini dimulai sejak niat, jadi
orang yang hendak haji atau umrah harus berniat dalam hati untuk melaksanakan
haji atau umrah. Para ulama mengajarkan kita shighat niat seperti berikut:
نَوَيْتُ الْحَجَّ
وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلّٰهِ تَعَالَى, لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ حَجًّا.
Artinya: saya niat menunaikan ibadah haji dan berihram haji karena Allah
ta’ala, aku penuhi panggilan-Mu ya Allah pada ibadah haji.
2.
Wukuf di Arafah
dilaksanakan dengan menetap di Arafah pada tanggal 19 Dzul Hijjah diantara
zhuhur dan shubuh.
3.
Thawaf ifadhah,
artinya mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh putaran mulai sudut hajar aswad dan
berakhir di sudut hajar aswad.
4.
Sa’i, yaitu
berjalan atau berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan bukit Marwah
sebanyak tujuh kali, dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, berjalan dari
Shafa ke Marwah terhitung satu kali.
5.
Tahallul,
artinya menghalalkan kembali yang sebelumnya haram. Tahallul ini dilakukan
dengan menyukur atau memendekan rambut.
6.
Tertib yang
diwajibkan dalam ibadah haji adalah tartib sebagian besar rukun, tidak
keseluruhan. Tartib sebagian besar rukun adalah yaitu mendahulukan ihram serta
niat dilanjutkan wukuf, sa’i harus dilaksanakan setelah thawaf, antara thawaf
dan mencukur rambut boleh mendahulukan yang mana saja.
Rukun
Umrah
Rukun
umroh ada 5 yaitu semua rukun haji selain wuquf; ihram beserta niat, thawaf, sa’i,
tahallul dan tertib.
1.
Ihram
umrah mirip dengan ihram haji, artinya menetapkan diri dalam larangan-larangan
yang telah ditentukan disertai niat umrah. Niat umrah bisa menggunakan shigat
berikut ini:
نَوَيْتُ
الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا ِللهِ تَعَالَى, لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ عُمْرَةً
Artinya:
saya menyengaja umrah dan ihram dengan umrah karena Allah ta’ala, aku memenuhi
panggilan-Mu ya Allah pada Umrah.
2. Thawaf umrah sama dengan thawaf
ifadhah atau thawaf haji, hanya waktu pelaksanaannya saja yang berbeda. Thawaf umrah
dilaksanakan setelah ihram sedangkan thawaf ifadhah tidak langsung setelah ihram,
tapi harus didahului oleh wukuf.
3. Sa’i, waktu pelaksanaannya adalah
setelah melaksanakan thawaf yang sah.
4. Tahallul, yaitu dengan mencukur atau
memendekan rambut. Waktu pelaksanaannya adalah setelah selesai sa’i.
5. Tertib seluruh rukun, yakni
melaksanakan umrah sesuai dengan urutannya Ihram dan niat dulu, lalu thawaf,
dilanjutkan sai dan diakhiri dengan mencukur rambut.
Disunahkan memperbanyak umrah sambil menunggu
puncak haji atau setelahnya. KBIHU umumnya menjadwalkan minimal 3 sampai 4 kali
umrah, ada yang sampai tujuh kali atau
bahkan lebih. Meskipun dianjurkan memperbanyak umrah tapi jamaah harus tetap
menjaga kondisi kesehatan, jangan sampai banyak umrah ini mengakibatkan
kelelahan saat melaksanakan puncak ibadah haji.
Umrah sebelum haji juga bisa dianggap
latihan sebelum haji. Dalam hemat saya sebaiknya jamaah membiasakan badan
dengan banyak kegiatan seperti umrah ini dan memperbanyak ibadah di Masjidil
Haram, agar badan tidak kagen dengan rangkaian ibadah yang pada sat puncak haji,
yang pastinya menyita banyak tenaga. Jadi memorsir diri tidak baik, tapi
terlalu banyak beristirahat juga tidak baik. Jalan pertengahan adalah yang
terbaik, yakni memperbanyak umrah dengan mengatur waktu pelaksanaannya tidak
setiap hari, sehingga ada waktu yang cukup untuk memulihkan tenaga, dan beristirahat
dengan waktu yang cukup apalagi menjelang puncak haji. Mulai tanggal 5 Dzul Hijjah
sebaiknya lebih fokus pada persiapan haji dan beristirahat dengan cukup tidak
memaksakan diri dengan ibadah-ibadah sunat.
Tiap-tiap rukun memiliki ketentuan dan
tata cara yang harus diketahui. Pembahasannya tidak akan singkat sehingga tidak
cukup dibahas sekaligus dalam satu postingan. Saya akan menjabarkannya pada
postingan-postingan berikutnya.
Demikian pembahasan tentang syarat wajib dan
rukun haji dan umrah semoga bermanfaat dan menambah wawasan, mohon maaf bila
terdapat kekurangan atau kesalahan. Silahkan tinggalkan komentar dan pertanyaan
di kolom komentar di bawah postingan ini. Bila ada yang ingin berkomunikasi
langsung dengan saya boleh menghubungi saya langsung via WA di nomor 087721473112.
Terima kasih telah berkenaan mengunjungi bog saya dan membaca.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
.png)
.png)
No comments:
Post a Comment